Akuntabilitas mengharuskan badan publik untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Keterbukaan berarti proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara transparan. Partisipatif melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, sementara berkelanjutan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terus-menerus. Efisiensi menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik. Ini termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, pemerintah desa, BUMDes, dan organisasi non-pemerintah.
Semua badan publik ini, kata Musfi, harus menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap badan publik memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan.
Pelaksana monitoring dan evaluasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di tingkat pusat.
Komisi Informasi Provinsi melaksanakan tugas ini di tingkat provinsi, sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Jika di suatu daerah belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota, maka tugas ini akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.