Tahapan monitoring keterbukaan informasi publik terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Pada tahap perencanaan, disusun kuesioner dan ditentukan ruang lingkup monitoring. Penentuan ruang lingkup ini mencakup penentuan badan publik yang akan dimonitoring dan indikator penilaian yang akan digunakan.
Tahap pelaksanaan melibatkan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring. Sementara itu, pendampingan dilakukan terhadap badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi publik. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan monitoring bisa berjalan dengan sistematis dan menghasilkan evaluasi yang akurat.
Evaluasi keterbukaan informasi publik juga memiliki tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengumuman. Tahap perencanaan dilakukan dengan menetapkan aspek yang akan dinilai, yang mencakup sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
Pada tahap pelaksanaan, dilakukan sosialisasi kepada badan publik, pengisian lembar evaluasi diri, verifikasi data, presentasi, dan penilaian. Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi tertentu, mulai dari informatif hingga tidak informatif. Pengumuman hasil evaluasi dilakukan melalui penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan setahun sekali oleh Komisi Informasi. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim ini bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan keputusan Komisi Informasi. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menghasilkan penilaian yang akurat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.