Soal Pengadaan Buku dengan BOSP, Bupati Welly Suhery: Siapapun Tidak Boleh Intervensi

Bupati Pasaman bersama dengan sebahagian anak-anak Sekolah yang ada di Pasaman. (Foto : Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Tidak boleh ada pihak yang melakukan Intervensi pengadaan buku di satuan pendidikan yang bersumber dari minimal 10 persen Dana BOSP. Ini ditegaskan Bupati Pasaman Welly Suhery, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Jika ada yang melakukan Intervensi yang mengatasnamakan saya atau tim sukses kami, maka hal ini akan menjadi perhatian penting bagi Pemkab,” sebutnya.

Bupati mengimbau seluruh Kepala UPTD Dinas Pendidikan (Kepala Sekolah) agar memerhatikan hal tersebut.

“Tidak ada siapapun yang boleh melakukan penekanan. Silakan berhubungan dengan pihak manapun sesuai dengan aturan dan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya lagi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Gunawan juga mengatakan bahwa pengadaan buku pada sekolah saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, alokasi untuk buku minimal harus 10 persen dari total Dana BOS Pendidikan di setiap Satuan Pendidikan.

Dijelaskan juga oleh Gunawan, pada pasal 63 ayat 1.d secara tegas tertulis bahwa pemerintah daerah dilarang menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP.

“Selain yang dilarang oleh aturan Penggunaan Dana BOSP tersebut, tentu siapa pun boleh menawarkan produk-produk buku yang dimiliki. Hingga saat ini tidak ada Kepala Sekolah (UPTD) yang menyampaikan dan yang teridentifikasi mereka ‘diintervensi’ oleh yang mengatasnamakan Tim Sukses,” tambah Gunawan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait