PADANG (SumbarFokus)
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yufriadi dan Nurlan Afriani sebagai Pemohon dengan badan publik Polsek Sungai Pagu sebagai Termohon kembali digelar Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB), Kamis (12/1/2023) di Padang.
Tapi, Polsek Sungai Pagu kembali tidak hadir untuk kedua kalinya sidang, padahal tentunya telah dihubungi secara patut.
“Sudah dihubungi secara patut tapi tidak ada respon, Pak Majelis Komisioner,” ujar Panitera Pengganti Kiki menginformasikan ke Majelis Komisioner diketuai Adrian Tuswandi, dengan anggota Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Adrian menegaskan bahwa ketidakhadiran Termohon di sidang SIP tidak menghalangi proses penyeleaiaan sengketa informasi publik.
‘Berbada dengan tak hadir Pemohon dua kali tanpa alasan yang patut, majelis komisioner berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa menggugurkan sengketa informasi publik (SIP),” ujar Adrian.
Majelis Komisioner Informasi dalam sidang SIP itu bersifat proaktif dan berupaya menggali lewat literasi regulasi.
“Sidang pemeriksaan awal ini bisa dilanjutkan karena berdasarkan Peraturan Kapolri, PID Polsek itu memiliki legal standing menjadi Termohon di sidang SIP,” ujar Anggota Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.
Senada dengan itu Peraturan Kapolri juga, kata Arif, tidak mengecualikan soal permohonan informasi yang diajukan pemohon yaitu Yufriadi dan Nurlan Afriani.
Yufriadi, di persidangan mengatakan, ia menempuh sengketa indormasi publik untuk mendapatkan alasan dari pemberhentian laporoannya di Polsek Sungai Pagu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.