“Awalnya beredar informasi tentang saya yang dituduh biang keonaran, buat keributan di kampung di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu, meski sudah dimediasi oleh Walinagari tapi tidak direalisaaiakn, akhirnya saya melapor ke Polsek Sungai Pagu tentang dugaan pencemaran nama baik,” ujar Yufriadi di persidangan.
Tapi, setelah proses penyelidikan meminta keterangn saksi dan saksi korban, lalu diketahui bahwa laporan Yufriadi dihentikan.
“Saya minta SP2HP keterangan saksi lengkap dan alasan hukum penghentian laporian dugaan pencemaran nama baik saya, tapi tidak dikasih, sehingganya saya sengketa informasikan ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Yufriadi.
Sidang dilanjutkan agenda pembuktian dan setelah memeriksa beberapa bukti disampaikan pemohon, Majelis Komisioner. mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan.
“Sidang register 27 ini kita skor untuk sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan,” ujar Adrian.
Sedangkan dua sidang sebelumnya, siang tadi, adalah sidang tentang agenda membacakan penetapan majelis komisioner terkait register gugur dan dicoret dari daftar register panitera KISB.
Ketua Majelis Komisioner KISB Nofal Wiska membaca penetapan majelis komisioner KISB antara pemohon Ryantoni selaku pemohin dengan Walinagari Salo dan Poresta Bukitinggi. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.