“Sebagai badan publik sekolah dan kampus harus memiliki PPID sebagai amanat Undang-undang KIP. PPID memiliki tugas dan tanggungjawab pengelolaan informasi, agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah,” katanya.
Ditambahkan, upaya pembenahan PPID di sekolah dan kampus akan dapat memutus matarantai praktek menyimpang di lembaga pendidikan seperti korupsi, carut marut penerimaan siswa baru, pungutan liar di sekolah, nepotisme penerimaan guru dan dosen, dan komersialisasi pendidikan. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





