Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR, Sultan: Saatnya Kewenangan Legislasi DPD Diperkuat

Sultan B Najamudin. (Foto: Ist.)

Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.

“Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme Dobble check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, Ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing. (000/DPD)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait