“Penetapan Dapil sesuai dengan Pemilu sebelumnya itu akan memudahkan peserta pemilu dari partai politik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apa lagi diantara peserta pemilu sudah ada yang membuat baliho sosialisasi di dapil nya. Kalau dilakukan perubahan, maka akan sulit untuk melakukan penyesuaian,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, daftar pemilih tetap yang sudah meninggal dunia bisa dicoret sebagai pemilih oleh KPU apabila sudah diterbitkan akta kematiannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
‘Ini perlu saya jelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat dan dari peserta pemilu itu sendiri. Dari itu bila ada diantara keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Dinas Dukcapil supaya diterbitkan akta kematian dan dicoret namanya dari DPT,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa rasio penentuan satu kursi itu berdasarkan kepada jumlah penduduk. Untuk Pessel satu kursi itu rasio jumlah penduduknya sebanyak 11.420 jiwa.
Perlu juga diketahui bahwa jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta, jumlah kursinya 45, sementara Pessel masih di angka 500 ribu penduduk.
“Sehingga untuk bisa menambah jumlah kursi di atas 45 itu, masih membutuhkan penambahan jumlah penduduk yang sangat banyak. Sebab saat ini jumlah penduduk Pessel berdasarkan data tahun 2022 sebanyak 516.600 jiwa. Berdasarkan jumlah itu, maka jumlah kursinya sebanyak 45, atau masih sama dengan Pemilu 2019,” tutupnya. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.