SOLOK (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda Kecamatan X Koto Di Atas, wali nagari, wali jorong, bundo kanduang, niniak mamak, perwakilan sekolah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Daswipetra menyebut, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatan air tanah agar sesuai aturan dan berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiata itu antara lain Penyidik Bumi Muda Dinas ESDM Sumbar Dian Hadiyansyah, Inspektur Ketenagalistrikan Beni Harpan, dan Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA Wilman.
Dalam pemaparannya, Daswipetra menekankan pentingnya menjaga sumber daya air tanah untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.
Diskusi menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya wali nagari akan melakukan identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah.
Dinas ESDM Sumbar siap menindaklanjuti, jika data lengkap, dilakukan survei lapangan untuk penyusunan DED PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) guna mendukung operasional sumur bor.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas lebih tertata dan mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di Sumatera Barat. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.