Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumatera Barat.
Salah satu peserta Endi Mustafa mengaku bersyukur bisa ikut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PT Semen Padang. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, dirinya bisa mengetahui apa saja hak atau bentuk perlindungan oleh LPSK jika menjadi saksi atau korban.
“Banyak program yang disampaikan oleh pihak LPSK, dan kami berterima kasih kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh PT Semen Padang,” kata Ketua LPM Kelurahan Indarung ini.
Sebelumnya, pada Juni 2024, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani MoU sebagai dasar untuk meningkatkan sinergi dalam layanan perlindungan saksi dan korban. Melalui kolaborasi ini, PT Semen Padang diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(000/sp)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





