Sosper di Agam, Anggota DPRD Sumbar Pahamkan Masyarakat tentang Penguatan Tata Kelola Perkebunan

Penguatan tata kelola perkebunan menjadi isu strategis yang terus didorong DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna memastikan sektor ini memberi dampak nyata bagi kesejahteraan petani. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Penguatan tata kelola perkebunan menjadi isu strategis yang terus didorong DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna memastikan sektor ini memberi dampak nyata bagi kesejahteraan petani.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt. Tumbijo menegaskan, tanpa tata kelola yang terarah dari hulu hingga hilir, potensi besar perkebunan di daerah hanya akan menjadi keuntungan sesaat tanpa nilai tambah jangka panjang.

Hal itu disampaikan Ridwan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Kampuang Tangah, Kabupaten Agam, Sabtu (26/10/2025).

Menurutnya, Perda tersebut lahir untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor perkebunan, seperti rendahnya produktivitas, lemahnya kelembagaan petani, hingga terbatasnya akses terhadap pembiayaan dan pasar.

“Selama ini banyak petani kita hanya berfokus pada produksi, padahal aspek pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi. Perda ini hadir agar tata kelola perkebunan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Ridwan Dt. Tumbijo.

Ia mencontohkan, sejumlah komoditas unggulan seperti gambir, kopi, dan kelapa memiliki potensi besar di Kabupaten Agam. Namun, nilai jual masih rendah karena belum adanya sistem tata kelola yang terintegrasi, terutama dalam rantai pasok dan hilirisasi produk.

Ridwan berharap, implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong petani bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan kompetitif.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait