Sosper di Pasbar, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Pahamkan Masyarakat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Kami berkomitmen untuk menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam dunia kerja, serta pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat. (003)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait