Sosper di Pasbar, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Paparkan Perda Ketenagakerjaan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait