Sosper Evi Yandri Rajo Budiman, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Disosialisasikan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Evi Yandri Rajo Budiman Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.9 Tahun 2018 di Aula SMK Negeri 5 Kota Padang Sabtu (25/10/2025). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Evi Yandri Rajo Budiman Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.9 Tahun 2018 di Aula SMK Negeri 5 Kota Padang Sabtu (25/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sosper Evi Yandri No.9 Tahun 2018 ini tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya (Narkoba).

Kegiatan Sosper di SMKN 5 ini dihadiri sekitar 150 Orang warga yang sebagian besar adalah guru SMA dan SMK di Kota Padang.

Dalam sambutnya Evi Yandri menyampaikan bahwa bicara masalah Narkotika adalah tanggung jawab bersama. Evi mengaku sengaja melakukan Sosper dilingkungan Sekolah dengan menghadirkan para guru, tenaga pendidik dilingkungan sekolah agar para guru dan pengajar lebih tahu dan paham akan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Di lokasi SMK 5 ini sengaja diundang adalah para guru, karena guru langsung berhadapan dengan siswa yang sedang membutuhkan pendidikan, para guru bisa lebih mengantisipasi dan memberi pelajaran tentang bahaya narkoba kepada para siswa sebelum mereka terjerumus,” ungkap Evi Yandri.

Lanjut Evi Yandri bahwa Sasaran narkoba ini adalah remaja, karena para remaja akan mudah mengikuti tren baru dan ingin tahu sesuatu yang baru.

“Kita harus tau ciri-ciri orang yang sedang kecanduan narkoba, sehingga saya sengaja mengedukasi bapak ibu semua” lanjut Evi.

Evi yandri juga menghadirkan tiga orang yang sudah masa pemulihan dari Penyalahginaan narkoba, yaitu seorang wanita, seorang remaja laki-laki dan seorang laki-laki dewasa.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait