Sosper, Nanda Satria Kenalkan Aturan Soal Perlindungan Konsumen kepada Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria melakukan Sosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024), di Padang. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria melakukan Sosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024), di Padang.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi perda ini mengambil tempat di Museum Adityawarman, diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan penggerak di kelurahan dari sebelas kecamatan di Kota Padang.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada tahun 2018 lalu telah membuat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas,” sebut Nanda.

Dikatakannya, Perda ini disosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, sebab regulasi ini sangat urgen melindungi masyarakat di Sumatera Barat sebagai konsumen.

Untuk memberikan edukasi pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa, sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara langsung.

“Masyarakat harus bisa menjadi konsumen cerdas. Jika ada hak mereka yang terlanggar atau merasa dirugikan, bisa membuat laporan kepada BPSK,” kata Nanda lagi.

Dalam kesempatan itu, Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen. Beberapa di antaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif. Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait