Adapun yang menjadi kewajiban adalah konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Lebih lanjut, Nanda juga mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumatera Barat secara umum.
“Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD,” ujarnya.
Dalam sosper ini, sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani, menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.
Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.