Menurut Sri, untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya. Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan salinan. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.