JAKARTA (SumbarFokus)
Sorotan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha kembali menguat seiring munculnya temuan lemahnya pengawasan serta belum jelasnya arah kebijakan pengelolaan lahan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai pemerintah perlu segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu terjadi karena luasan kebun di lapangan melampaui izin HGU yang diberikan, sehingga sebagian area justru masuk dan merusak kawasan hutan lindung.
Situasi tersebut, menurutnya, tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap tingkat kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Rahmat mengatakan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui secara menyeluruh proses penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH, termasuk sebagian hasil penyitaan yang telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, hingga saat ini masih diperlukan kejelasan kebijakan lanjutan agar lahan sitaan tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menyampaikan, pemerintah memiliki dua opsi kebijakan yang dapat ditempuh dalam menentukan arah pengelolaan lahan sitaan tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





