Status Lahan Hutan Sitaan Jadi Sorotan Rahmat Saleh

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai pemerintah perlu segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pertama, lahan sitaan dapat dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan tersebut dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas serta pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Menurutnya, setiap keputusan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai penting guna mencegah potensi konflik lahan dan penyalahgunaan kembali di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

Selain membahas status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen dari lahan sitaan tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh semata-mata menitikberatkan penanganan pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa persoalan deforestasi tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya risiko bencana, terutama banjir, di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan perlu diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi serta penanganan bencana di daerah-daerah rawan. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait