Status Tanah Pasa Syarikat, Niniak Mamak Peringatkan Pemko Payakumbuh Jangan Gegabah

DR. Anton Permana Datuak Hitam. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Kedua, status Pasar Syarikat harus dipahami dengan benar. Pasar tersebut berada di atas tanah ulayat nagari, menjadi aset bersama Nagori Koto Nan Ompek, dan bukan milik Pemko Payakumbuh.

Ketiga, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah ulayat tunduk pada Hukum Adat setempat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18B. Karena itu, kedudukan hukum adat atas tanah tersebut bersifat kuat dan konstitusional.

Bacaan Lainnya

Keempat, berdasarkan adat salingka Nagori Koto Nan Ompek, keputusan terkait kemaslahatan nagori harus ditetapkan melalui musyawarah seluruh Niniak Mamak dan pemangku adat, bukan oleh oknum pengurus KAN. Anton menekankan, KAN hanya memiliki fungsi administratif, bukan lembaga pengambil keputusan adat.

Kelima, pada prinsipnya Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek tidak menolak rencana pembangunan kembali Pasar Syarikat. Namun, seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan melalui tim resmi yang sudah dibentuk hasil musyawarah nagori, bukan lewat jalur atau kelompok tertentu.

Keenam, Anton mengingatkan Pemko agar tidak terburu-buru hingga mengabaikan tatanan adat. Langkah sepihak justru berpotensi menimbulkan polemik dan konflik sosial. “Jika itu terjadi, bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam kepemilikan tanah sepihak—salah satu bentuk praktik ‘mafia tanah’ yang sedang dilawan Presiden Prabowo saat ini,” tegasnya.

Ketujuh, Anton dan para Niniak Mamak berharap Pemko mau duduk bersama, mendengarkan aspirasi masyarakat adat secara utuh, dan bermusyawarah dengan hati terbuka agar permasalahan ini selesai dengan baik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait