Untuk meredam potensi konflik dan mencari solusi bersama, Anton Permana berencana pulang ke kampung halamannya pada pekan kedua November ini, atas undangan sejumlah tokoh dan niniak mamak Nagori Koto Nan Ompek.
Anton juga menyinggung nilai sejarah Pasar Syarikat yang telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Pada masa kolonial Belanda, pasar ini bahkan memiliki perjanjian resmi, di mana pemerintah kolonial membayar sewa sebesar 300 gulden per tahun kepada nagori. Surat perjanjiannya masih tersimpan di arsip nagori,” jelasnya.
Jika dikonversi dengan nilai saat ini, lanjut Anton, jumlah itu setara sekitar Rp240 juta per tahun. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa tanah Pasar Syarikat merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek yang diakui sejak masa kolonial.
“Karena faktor sejarah dan kedudukannya sebagai tanah ulayat nagori, Pemko Payakumbuh diharapkan jangan gegabah dalam mengalihkan atau melimpahkan aset ini. Mari kita tempuh jalan musyawarah, bukan keputusan sepihak,” tutup Anton Permana Datuak Hitam. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





