PADANG (SumbarFokus)
Presiden Prabowo Subianto menetapkan jajaran baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 lalu.
Pelantikan jajaran baru dilakukan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang mewakili presiden.
Dalam sambutannya, Muhaimin menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan rakyat.
Pada struktur baru tersebut, Saiful Hidayat ditetapkan sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Saiful didampingi Ihsanudin sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Harjono Siswanto sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Agung Nugroho sebagai Direktur Kepesertaan, Trisna Sonjaya sebagai Direktur Pelayanan, Eko Purnomo sebagai Direktur Pengembangan Investasi, serta Bambang Joko Sutarto sebagai Direktur Keuangan.
Saiful menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan pemerintah. Dia menyebut arah strategis BPJS Ketenagakerjaan lima tahun ke depan dirumuskan melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.
Dia menyampaikan, prioritas pertama adalah memperluas cakupan kepesertaan atau coverage, khususnya bagi pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
“Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup, karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






