PADANG (SumbarFokus)
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti status anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Beny Saswin Nasrun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun disebut masih menerima gaji meski tidak aktif berkantor.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar MH Fadhil Mz. Dia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan atas status keanggotaan Beny.
“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil di Padang, Senin (12/1/2026).
Fadhil menyebut, berdasarkan data BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Kondisi itu terjadi di tengah proses hukum setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Menurut Fadhil, absensi panjang tanpa kejelasan semestinya sudah menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Dia merujuk ketentuan Undang-Undang MD3 dan peraturan DPR tentang Kode Etik terkait sanksi pelanggaran berat atas ketidakhadiran tanpa keterangan sah.
“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” katanya.
Dia menegaskan, sikap BK DPRD Sumbar dalam kasus ini menjadi ujian integritas lembaga.
“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujar Fadhil.
Fadhil juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





