“Kami mengapresiasi saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan kepada masyarakat. Tapi kebijakan tersebut biasanya hanya bersifat sementara,” ujarnya.
Kebijakan subsidi bunga kredit pangan ini bukan pertama kali dilakukan. Tahun lalu pemerintah juga meneken aturan yang sama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 mengatur pemberian subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP).
“Namun kita bisa melihat sendiri situasi tata niaga yang mendorong kenaikkan inflasi pangan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah tidak relevan untuk dilakukan oleh pemerintah,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya diperlukan untuk penguatan stok CPP. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.