JAKARTA (SumbarFokus)
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai Merchant Discount Rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Meskipun Bank Indonesia (BI) telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS, publik terus menunjukkan sikap penolakannya pada kebijakan tersebut melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta BI untuk meninjau kembali pemberlakuan biaya MDR terhadap setiap transaksi QRIS kepada pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM) khususnya para pedagang.
“Pengenaan biaya MDR pada setiap transaksi QRIS belum tepat dilakukan di tengah masih sempitnya cakupan penggunaan QRIS secara nasional. Meskipun pertumbuhan penggunaan transaksi QRIS terus meningkat di beberapa wilayah khususnya di Jawa,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, BI hanya perlu fokus pada target peningkatan penggunaan, keamanan dan kualitas transaksi QRIS kepada masyarakat. Saya kira masih terdapat banyak pekerjaan rumah teknologi QRIS yang seringkali dijadikan modus kejahatan keuangan.
“Dikhawatirkan kebijakan MDR justru akan mempengaruhi harga beli barang secara keseluruhan dan berdampak pada inflasi. Biaya MDR QRIS mungkin bisa diterapkannya pada minimarket atau super market, tapi tidak tepat diterapkan pada pedagang kaki lima”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa jumlah pedagang/merchant QRIS saat ini baru mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Angka ini tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM dan jumlah konsumen Indonesia saat ini.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.