“Pemerintah daerah wajib mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan tidak ada lagi multitafsir dalam pelaksanaannya di daerah,” kata Imran.
Dia menambahkan, kebijakan strategis seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR harus diimplementasikan di seluruh daerah agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah. Program ini, katanya, bukan hanya untuk pemerataan hunian, tetapi juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





