Tahapan Pilkada Serentak, Proses Coklit oleh Pantarlih Selesai

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Coklit sendiri telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024, yang prosesnya diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Ketua Bawaslu Sumbar Alni, metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada satu orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih.

“Kemudian melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari keempat pelaksanaan coklit hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit. Selain itu jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kantor Panwascam yang ada di Sumbar, serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024,” urai Alni.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas desa/kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 kabupaten/kota se-Sumbar, yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan coklit data pemilih.

Selama pengawasan proses coklit data pemilih untuk Pilkada tahun ini, jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait