Tahapan Pilkada Serentak, Proses Coklit oleh Pantarlih Selesai

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

“Adapun saran perbaikan yang disampaikan melalui saran perbaikan secara lisan dan saran perbaikan secara tertulis dengan rincian saran perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253 dan saran perbaikan yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68 dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321saran perbaikan,” rinci Alni lagi.

Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih, selanjutkan akan dilakukan penyusunan dan kekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 3 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Bagi seluruh masyarakat, dikatakan, jika selama proses coklit data pemilih berlangsung masih belum terdaftar sebagai pemilih, maka bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap Kecamatan, Kelurah/Desa/Nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas.

Alni menegaskan, Bawaslu Sumbar beserta Jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024, dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pilkada tahun ini. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait