AGAM (SumbarFokus)
Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel milik warga yang dilaporkan hilang di sebuah rumah di Simpang Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dalam penangkapan tersebut. petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR alias Amaik, 37 tahun, warga IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan di tangannya.
Tim kupu-kupu Jatanras Polres Agam, yang dipimpin oleh Bripka Triyendi ini, mengungkap kasus pencurian tersebut kurang dari 12 jam setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. Di ruang kerjanya, dia menjelaskan, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menggunakan metode dasar penyelidikan tindak kriminal, Minggu (19/5/2024).
“Diawali dengan mengolah tempat kejadian perkara. Mencatat saksi-saksi, dan memeriksa CCTV yang terpasang dirumah korban, petugas kita akhirnya bisa mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut. Dan setelah petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelas dia.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.