Andre menjelaskan, dalam satu hingga dua pekan ke depan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan.
“Setelah Wilayah Pertambangan ditetapkan, pemerintah akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Selanjutnya disiapkan dokumen pengelolaan dan dokumen lingkungan hidup. Jika seluruh tahapan rampung, Gubernur Sumatera Barat berwenang menerbitkan IPR,” jelas Andre.
Andre menambahkan, izin pertambangan untuk koperasi dapat mencakup lahan hingga 10 hektare, sedangkan izin perorangan maksimal 5 hektare. Skema tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Andre juga menyampaikan bahwa dampak positif penertiban mulai dirasakan masyarakat, di antaranya kondisi sungai yang kembali jernih, antrean BBM di SPBU berkurang, serta penyaluran subsidi solar yang lebih tepat sasaran.
Andre berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama.
“Langkah ini penting sebagai efek kejut bahwa di Sumatera Barat tidak ada pihak yang lebih kuat dari hukum,” tegas Andre.
Menutup pernyataannya, Andre menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat atas keberanian dan konsistensinya dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (000)’
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





