Dia menyebut, sebelum melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir angkutan dan pengusaha peron Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, serta juga berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait Pemerintah Daerah setempat.
Menurutnya, permasalahan ODOL tersebut tentunya saling berkaitan, dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan semata oleh petugas Satlantas Polres Pasaman Barat.
“Meski demikian Pemerintah Kecamatan maupun Nagari, ninik mamak dan pengusaha, juga memiliki kesepakatan bersama tentang operasional kendaraan ODOL yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat maupu harga TBS di daerah tersebut,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihak Kepolisian hadir untuk kepentingan seluruh masyarakat, termasuk para pengusaha, sopir, dan juga berkaitan dengan perekonomian warga di sekitar lokasi tersebut.
Maka dari itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan koordinasi yang matang serta aturan yang jelas, agar penanganan dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan begitu, keselamatan lalu lintas tetap terjaga dan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat dapat terus berkembang,” tuturnya.
Ditambahkan, berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat, Satlantas Polres Pasaman Barat sudah melakukan upaya penindakan, bahkan sudah berkoodinasi dengan pihak terkait.
Di samping itu, di dalam penindakan tentunya tidak bisa dilakukan secara sepihak, harus berkoordinasi bersama instansi terkait terlebih dahulu, mulai dari tahap perizinan dan pengusaha itu sendiri.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.