Kalau itu tidak dilaksanakan, maka Dinas PUPR tidak akan ragu sedikitpun untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan yang sekarang lagi mengerjakan, sebagaimana dengan aturan yang berlaku.
“Mereka masih bekerja, karena sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, dengan dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan,” ujar Vivi.
Dikatakannya, dari pagu dana Rp 5. 943.768.000,00 (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir bobot pekerjaannya yang selesai sesuai dengan perhitungan dari Dinas PUPR masih 90%, begitupun dengan pencairannya dan dari pekerjaan yang tersisa, serta adanya beberapa titik ruas jalan yang perlu di perbaiki kembali.
Vivi yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100% dengan tambahan waktu yang diberikan kepada CV. Griya Utama.
Sehingga nantinya jalan itu dapat sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat disana.
“Karena hari ini juga ada Monev, maka untuk penyelesaian pekerjaan ini nantinya akan kita selesaikan sesuai dengan arahan Inspektorat,” Jelas nya lagi.
Sementara itu kepala Inspektorat Kab. Solok, Fidriati Ananda, didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal mengatakan bahwa kehadiran dirinya dan tim monev disana benar adalah atas perintah dari Bupati Solok untuk memastikan langsung kelapangan informasi yang beredar terkait pengerjaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.