Tanggapi LHP 2024, Komisi II DPRD Padang Lakukan Pembahasan

Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, DPRD Kota Padang melalui Komisi II melakukan rapat pembahasan selama dua hari, 27-28 Mei 2025, di Kantor DPRD Kota Padang. (Foto: Arman/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, DPRD Kota Padang melalui Komisi II melakukan rapat pembahasan selama dua hari, 27-28 Mei 2025, di Kantor DPRD Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Rapat ini menjadi ruang evaluasi penting untuk mendalami berbagai temuan terkait pengelolaan pajak d an perencanaan tata kelola kota ke depan,” kata Ketua DPRD Kota Padang Muharlion usai rapat, Selasa (27/5/2025).

Ia menerangkan, dirapat hari pertama, sejumlah isu krusial menjadi sorotan utama, mulai dari pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti listrik dan makanan-minuman, hingga efisiensi pendapatan daerah.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda, DPMPTSP, dan instansi terkait diminta menindaklanjuti temuan agar potensi penerimaan daerah tidak terbuang sia-sia.

“Pajak itu bukan sedekah, pajak harus jelas dasarnya. Kalau 10% dari pendapatan, kita harus tahu rincian pendapatannya, jangan diterima mentah-mentah. Kita harus terjun langsung ke lapangan, lihat kondisi nyatanya,” tegas Muharlion.

Disebutnya, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, ditemukan beberapa persoalan utama, salah satunya pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal.

Masih banyak pengusaha burung walet yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi penerimaannya cukup signifikan.

Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat untuk mendata seluruh pelaku usaha walet di Kota Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait