Langkah penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.
Tak hanya itu, rapat juga menyoroti penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik. Ditemukan potensi penerimaan yang belum dipungut, khususnya dari industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri.
Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti PT Semen Padang dan berencana menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024.
Selain itu, sektor makanan dan minuman juga tak luput dari perhatian. Terdapat kekurangan penerimaan PBJT atas belanja makan-minum, terutama dari transaksi di lingkungan perkantoran pemerintahan.
“Kota Padang harus bangkit, jangan hanya mengandalkan apa yang sudah dilakukan. Namun teruslah berinovasi dan segera susun mekanisme koordinasi dengan seluruh unit kerja guna meningkatkan kepatuhan pelaporan dan penetapan wajib pajak baru,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Djambak, menambahkan bahwa penguatan ekonomi lokal harus sejalan dengan optimalisasi penerimaan daerah.
“Target kita harus bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan. Kota Padang ini mau dikenal sebagai apa? Kota wisata, kota pendidikan, atau kota perdagangan? Semua harus dirancang bersama dengan arah pembangunan yang jelas,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem, Rafli Boy, menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan melalui penguatan pendapatan daerah. Ia bahkan menyebut target realistis yang bisa dikejar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.