PADANG (SumbarFokus)
Jumat (19/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 tingkat Sumbar. Ditargetkan paling lama dua hari pleno ini tuntas.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi para komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, dan Hamdan, bahwa KPU menetapkan tahapan dan jadwal untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, melalui Keputusan KPU No. 768 tentang Pemilu DPD Dapil 2024, sehingga ditetapkan PSU dilaksanakan pada Sabtu,13 Juli 2024 lalu.
“Setelah dilakukan pemungutan suara ulang, dilakukan rekapitulasi, pada 14-16 Juli untuk tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota Padang 17-18 Juli 2024 lalu, maka pada 19 Juli ini kita mulai rekapitulasi untuk hasil pemungutan suara ulang,” sebut Surya Efitrimen.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan, rekapitulasi ini dihadiri oleh saksi masing-masing calon yang hadir, Bawaslu Provinsi Sumbar, stakeholder terkait, termasuk media massa, dan perwakilan KPU kabupaten/kota se-Sumbar.
“Rekap yang dimulai hari ini, dalam prosesnya nanti, ada hal-hal yang diatur sesuai perundang-undangan, disampaikan dalam bentuk Tata Tertib. Berkaitan dengan pelaksanan teknis rekapitulasi, proses dimulai dari pemaparan/presentasi KPU kabupaten/kota untuk hasil pemungutan suara ulang. Nanti dilemparkan pada saksi untuk dimintai tanggapan.
Nanti kita beri kesempatan pada Bawaslu utk tanggapi apa yg sudah disampaikan KPU/kota terkait hasil pemungutan suara ulang di kabupaten/kota tersebut,” urai Ketua merincikan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.