Tegas Larang Penggunaan Knalpot Brong, Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono tegas melarang penggunaan knalpot bising/brong. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono tegas melarang penggunaan knalpot bising/brong. Larangan ini tertuang melalui Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar, tertanggal 9 Januari 2024 .

Bacaan Lainnya

Dalam Maklumat tersebut, dinyatakan bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan.

Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, merupakan alasan diterbitkannya Maklumat Kapolda.

Pada poin a, dikatakan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, di poin b, disebutkan bahwa bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dipidana dengan Pidana atau denda.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait