Tegas Larang Penggunaan Knalpot Brong, Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono tegas melarang penggunaan knalpot bising/brong. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolda dalam Maklumat.

Maklumat Kapolda ini merupakan aturan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Sumbar. (000/003)

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait