Dia mengatakan BPK sempat mempertanyakan validitas data DTSEN, namun operator provinsi tidak memiliki kewenangan mengubah data. Validasi hanya bisa dilakukan oleh operator di tingkat nagari dan kelurahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Desmalia Ramadhanur, pejabat Dinas Sosial Provinsi Sumbar, narasumber dari BPS, para wali nagari, operator SIKS-NG, serta pendamping PKH se-Kabupaten Solok.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Solok berharap kualitas pendataan DTSEN semakin baik sehingga penyaluran program perlindungan sosial dapat tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





