Temukan ‘Win-Win Solution’ Dalam Mediasi KI Sumbar, Pemkab Pasbar Bersedia Berikan Permohonan Informasi

Mediator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, berhasil menjembatani musyawarah mufakat atas penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 antara Pemohon Syarif Isran dan Termohon Pemkab Pasaman Barat, yang berakhir damai dan kedua pihak sepakat menandatangi berita acara mediasi, Rabu (2/7/2025), di ruang mediasi kantor KI Sumbar. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin oleh ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli itu akhirnya dinyatakan selesai. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait