Usai penetapan, KPU meminta semua paslon untuk menyerahkan susunan tim kampanye dari tingkat kota sampai ke kelurahan, tim relawan kepada KPU, Bawaslu serta untuk Polres Payakumbuh.
Selain itu, sebelum kampanye dimulai pada tanggal 25 September, semua paslon terlebih dahulu harus melaporkan dana awal kampanye (LADK) mereka ke KPU pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Deklarasi Kampanye Damai. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.