“Mengetahui aksi pencurian itu, korban langsung melaporkan kepada Kapolpos Simpang Tiga, sehingga pada Rabu (22/10/2025) korban diarahkan untuk membuat laporan ke Mapolsek Pasaman,” tuturnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, Waka Polsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan bersama Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan, yang saat itu sedang berada di sekitar wilayah Simpang Tiga memperoleh Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, Waka Polsek Pasaman, Kapolpos Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas Koto Baru beserta tim opsnal Unit Reskrim langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru,” paparnya.
Dijelaskan, setelah berhasil meringkus pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi BA 4184 SU. Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan petugas, dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara berjalan berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena melihat kunci sepeda motor tergantung di tempatnya, kemudian pelaku menghidupkan mesin dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





