Terekam CCTV Curi Brankas Berisikan Uang Rp500 Juta, seorang Pria Diringkus Tim Kalong Polres Pasbar

Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengambil barang bukti berupa brankas milik korban, yang dibuang oleh pelaku di areal perkebunan Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (23/7/2025) malam. (Foto: Satreskrim Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pria berinisial AL (48), diduga melakukan tindak pidana pencurian uang ratusan juta Rupiah.

Bacaan Lainnya

Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada  Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi kepada wartawan SumbarFokus.com, Kamis (24/7/2025).

Dia menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kejadian itu diketahui ketika saksi bernama Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu ia melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.

“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidurnya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta sudah tidak berada di tempat, serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait