Terekam CCTV Curi Brankas Berisikan Uang Rp500 Juta, seorang Pria Diringkus Tim Kalong Polres Pasbar

Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengambil barang bukti berupa brankas milik korban, yang dibuang oleh pelaku di areal perkebunan Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (23/7/2025) malam. (Foto: Satreskrim Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan komisi sesuai dengan nominal yang wajar kepada pelaku.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban, yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku membuat kunci duplikat pintu rumah toko (ruko) korban,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.

“Saat masuk dari pintu depan rumah milik korban, aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban,” katanya.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas, satu buah mesin pemotong (gerinda) dan uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait