Terkait Kasus Pembunuhan Warga Katimaha, Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi

Adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Pelaku HM (20) atas kasus pembunuhan salah seorang warga Jorong Katimana, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Senin (17/7/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

“Hasil rekonstruksi ini dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa yang ditunjuk dari Kajari Pasaman Barat dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” sebutnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berakhir pada pukul 12.00 WIB, yang juga disaksikan oleh pihak keluarga korban. Agar situasi tetap aman dan kondusif, selama kegaitan berlangsung, personel Polres Pasaman Barat baik yang berseragam maupun yang berpakaian sipil di tempatkan di lokasi rekonstruksi. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait