“Hasil rekonstruksi ini dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa yang ditunjuk dari Kajari Pasaman Barat dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” sebutnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berakhir pada pukul 12.00 WIB, yang juga disaksikan oleh pihak keluarga korban. Agar situasi tetap aman dan kondusif, selama kegaitan berlangsung, personel Polres Pasaman Barat baik yang berseragam maupun yang berpakaian sipil di tempatkan di lokasi rekonstruksi. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.