PADANG (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (14/1/2026).
BSN sedianya diperiksa sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Padang Basril G tertanggal 9 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum BSN Suharizal menyampaikan kliennya meminta pengunduran jadwal pemeriksaan ke Rabu (21/1/2026).
“Klien kami meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026,” kata Suharizal kepada wartawan, di Padang, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja bersama dua orang mantan pejabat salah satu bank BUMN.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengatakan BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan kredit.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Selasa (30/12/2025), di Padang.
Penetapan BSN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






