Selain BSN, Kejaksaan Negeri Padang juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025, serta RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, yang keduanya ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Koswara menjelaskan RA dan RF diduga tidak cermat dalam meneliti persyaratan jaminan saat menerbitkan garansi bank terkait permintaan Delivery Order (DO) semen yang diajukan BSN.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” kata Koswara.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP) BPKP, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 34 miliar. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






