JAKARTA (SumbarFokus)
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip dan berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama PT Indoarsip Kertaskarya Multiguna II di Gudang Indoarsip, Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Sebanyak 75 berkas arsip yang telah habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum dimusnahkan menggunakan mesin shredder dengan metode pencacahan. Total arsip yang dimusnahkan mencapai 16 boks dengan berat keseluruhan 103,10 kg.
Selain itu, pemusnahan arsip ini juga disaksikan langsung oleh pejabat dan perwakilan unit kerja terkait. Salah satunya Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan Helmi Sayuti, Kepala Subbagian Pemberitaan Budi Fitra Helmi, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan Masduki, serta jajaran arsiparis Setjen DPD RI. Sementara dari pihak PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, hadir Alan Priyadi selaku Kepala Bagian Produksi.
Helmi Sayuti menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam pengelolaan kearsipan nasional. Menurutnya pemusnahan arsip ini juga merupakan upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Setjen DPD RI sesuai dengan aturan kearsipan nasional.
“Dengan pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya, kita tidak hanya menjaga efisiensi ruang dan sistem pengelolaan, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang bersifat inaktif dapat ditangani secara aman dan akuntabel,” ujar Helmi Sayuti.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.