PADANG (SumbarFokus)
Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai daftar pencarian orang (DPO) saat gugatan praperadilan yang diajukannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
Penetapan status buron dilakukan setelah BSN tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).
Status DPO diumumkan bertepatan dengan proses praperadilan atas penetapan tersangka BSN dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah berstatus buron, BSN tetap menguji legalitas penetapan tersangka melalui praperadilan. Sidang digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Kejari Padang menilai gugatan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” kata Budi.
Jaksa menyatakan siap membongkar argumentasi pemohon dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Suharizal, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Dia menilai perkara ini lebih merupakan perselisihan keperdataan yang dipaksakan masuk ranah pidana. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





