Tiga Orang Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Jorong Sarik Diringkus Unit Reskrim Polsek Pasaman

Polres Pasaman Barat meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Foto: Ist.)

Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

“Saat in,i ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” jelasnya. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait