PADANG (SumbarFokus)
Seharian Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar sidang sengketa informasi publik, dua register diputus-selakan, satu register gugur, dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.
“Ada empat register kita sidangsengketakan sejak pagi hingga jelang sore, Selasa (9/5/2023),” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga register tadi, Adrian Tuswandi, pada keterangan persnya.
Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.
“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif, dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari pernohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis putus-selakan register ini karena Termohon tidak memiliki legal standing, Termohon dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi Termohon,”ujar Adrian.
Tapi kata Komsioner KI Sumbar dua periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu Pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta Termohon memberikan informasi yang diminta Pemohon secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak 9 Mei 2023.
Sedangakan di sidang berikutnya dua regsiter disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan anggota Majelis, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.